Pengertian Dasar Ilmu Hukum
1.
HUKUM
Hukum oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) didefinisikan sebagai berikut:
a. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas;
b. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat;
c. patokan (kaidah, ketentuan); dan
d. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
2.
SISTEM HUKUM
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh
negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa
Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum
agama.
3.
SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan
ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi
(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh
hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di
negara yang menganut sistem hukum ini.
4.
SISTEM HUKUM ANGLO-SAXON
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada
yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian
menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini
diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika
Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun
negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan
sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut,
beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran,
misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar
sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum
agama.
5.
SISTEM HUKUM ADAT/KEBIASAAN
Hukum adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.
6.
SISTEM HUKUM AGAMA
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan
agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
7.
BIDANG HUKUM
Hukum dapat dibagai dalam berbagai bidang, antara lain Hukum Perdata,
Hukum Publik, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Tata Negara, Hukum
Internasional.
8.
HUKUM PERDATA
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum
perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
9.
Penggolongan hukum perdata
a. Hukum keluarga;
b. Hukum harta kekayaan;
c. Hukum benda;
d. Hukum Perikatan; dan
e. Hukum Waris.
10.
Hukum Publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah.
11.
Hukum Pidana
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang
melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam
undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan
sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu
kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya
bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai
moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri,
membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran
ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak
pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan
sebagainya.
12.
Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga
disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur
bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat
diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa
hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan
ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum
perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai
para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.
13.
Hukum Internasional
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan
negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam
arti sempit dan luas. 1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik
internasional saja 2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik
internasional dan hukum perdata internasional.
14.
Hukum Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan
sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem
hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan
sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih
lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.
15.
Filsafat Hukum
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat
hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk
kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum
abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret
mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan
berbagai macam lembaga hukum.
16.
Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam
masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan
antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang
dikenal dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih
kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Di samping itu
politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu politik
adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan
bersama (teori klasik Aristoteles); politik adalah hal yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara; politik merupakan
kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan
di masyarakat; dan politik adalah segala sesuatu tentang proses
perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. Dalam konteks memahami
politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik,
legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik,
proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk
beluk tentang partai politik.
17.
Teori politik
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan
politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya.
Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep
tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan,
legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik,
perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara
negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi,
diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme
keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme,
liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki,
nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki
dsb.
Teori politik memiliki dua makna: makna pertama menunjuk teori
sebagai pemikiran spekulatif tentang bentuk dan tata cara pengaturan
masyarakat yang ideal, makna kedua menunjuk pada kajian sistematis
tentang segala kegiatan dalam masyarakat untuk hidup dalam kebersamaan.
Contoh teori politik yang merupakan pemikiran spekulatif adalah teori
politik Marxis-Leninis atau komunisme, contoh lain adalah teori politik
yang berdasar pada pemikiran Adam Smith kapitalisme. Pemikiran Tan
Malaka dalam tulisannya Madilog, merupakan contoh teori politik
Indonesia. Nasakom yang diajukan Soekarno merupakan contoh lain.
Sedangkan teori politik sebagai hasil kajian empirik bisa dicontohkan
dengan teori struktural – fungsional yang diajukan oleh Talcot Parson
(seorang sosiolog), antara lain diturunkan kedalam teori politik menjadi
Civic Culture. Konsep sistem politik sendiri merupakan ciptaan para
akademisi yang mengkaji kehidupan politik (sesungguhnya diturunkan dari
konsep sistem sosial).
18.
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan
rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan
kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat
oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya
melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil
penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui
pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh
seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara
sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga
negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya
kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih
sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar,
suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat
cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi
meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai
tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara,
masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem
yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya
memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
19.
Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di
Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai
contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu,
dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti
rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal
sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut
sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan
dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias
politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk
masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain,
misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri
anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan
aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel
(accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan
akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara
operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
20.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk
organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa
seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu
sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni
bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara,seperti organisasi secara umum, adalah untuk
memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang
disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen
yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara
Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara.
Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk
mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk
paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik,
yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama
sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat
secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa
aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat
bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya.
Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang
berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga
negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang
tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap
perkembangan jaman atau keinginan masyatakat, semua kebijakan ini
tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses
pembentukan Undang Undang haruslah dilakuakan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang
akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada
orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara
modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih
secara demokratis pula.
Negara terkecil di dunia adalah Vatikan dengan luas 0,04 km2 kemudian
diikuti oleh Monako seluas 1,95 km2, Nauru seluas 21 km2, Tuvalu seluas
26 km2 dan San Marino seluas 61 km2.
21.
Beberapa Pengertian Negara Menurut Para Ahli
* George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
22.
Masyarakat
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok
orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka),
dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang
berada dalam kelompok tersebut. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat
adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas.
Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung
satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu
sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam
bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada:
masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat
bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut
masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan
pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat
agrikultural tradisional.
Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur
politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat
masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.
Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti
hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata
socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan
kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa
setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam
mencapai tujuan bersama.
23.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi
tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari
pelaku (Miriam Budiardjo,2002) Kekuasaan merupakan kemampuan
mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan
kehendak yang mempengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Di negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka
jalan menuju kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh
melalui jalur partai politik. Partai partai politik berusaha untuk
merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai politik selanjutnya
mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam lembaga
legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti yang
terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif
dipilih langsung oleh rakyat.
Kekuasaan cenderung korup adalah ungkapan yang sering kita dengar,
atau dalam bahasa Inggrisnya adalah Power tends to corrupct. Apa benar??
Memang belum tentu benar, tetapi ungkapan tersebut tentu telah melalui
penelitian dan pengalaman bertahun tahun. Untuk sekedar ilustrasi ada
baiknya dibaca Kisah Naga Baru.
24.
Kekuasaan politik
Menguraikan konsep kekuasaan politik kita perlu melihat pada kedua
elemennya, yakni kekuasaan dari akar kata kuasa dan politik yang berasal
dari bahasa Yunani Politeia (berarti kiat memimpin kota (polis)).
Sedangkan kuasa dan kekuasaan kerapa dikaitkan dengan kemampuan untuk
membuat gerak yang tanpa kehadiran kuasa (kekuasaan) tidak akan terjadi,
misalnya kita bisa menyuruh adik kita berdiri yang tak akan dia lakukan
tanpa perintah kita (untuk saat itu) maka kita memiliki kekuasaan atas
adik kita. Kekuasaan politik dengan demikian adalah kemampuan untuk
membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran
kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka.
Bila seseorang, suatu organisasi, atau suatu partai politik bisa
mengorganisasi sehingga berbagai badan negara yang relevan misalnya
membuat aturan yang melarang atau mewajibkan suatu hal atau perkara maka
mereka mempunyai kekuasaan politik.
Variasi yang dekat dari kekuasaan politik adalah kewenangan
(authority), kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal
dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa. Seorang
polisi yang bisa menghentian mobil di jalan tidak berarti dia memiliki
kekuasaan tetapi dia memiliki kewenangan yang diperolehnya dari UU Lalu
Lintas, sehingga bila seorang pemegang kewenangan melaksankan
kewenangannya tidak sesuai dengan mandat peraturan yang ia jalankan maka
dia telah menyalahgunakan wewenangnya, dan untuk itu dia bisa dituntut
dan dikenakan sanksi.
Sedangkan kekuasaan politik, tidak berdasar dari UU tetapi harus
dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku sehingga bisa tetap menjadi
penggunaan kekuasaan yang konstitusional.
25.
Konstitusi
Sebuah konstitusi organisasi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas,
karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut. Untuk melihat
konstitusi tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.
Istilah ini datang dari Latin constitutio, yang menunjuk ke hukum
penting, biasanya dikeluarkan oleh kaisar, dan digunakan secara luas
dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan tertentu, terutama dari
Paus.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
* badan pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
* organisasi sukarela
* persatuan dagang
* partai politik
* perusahaan
Konstitusi Indonesia adalah UUD ’45.
26.
Ideologi
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Katanya sendiri diciptakan
oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan “sains
tentang ide.” Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif,
sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung),
sebagai akal sehat dan beberapa kecenderungan filosofis, atau sebagai
serangkaian ide yang dikemukakan oleh kelas masyarakat yang dominan
kepada seluruh anggota masyarakat (definisi ideologi Marxisme).
Ideologi juga dapat didefinisikan sebagai aqidah ‘aqliyyah (akidah
yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam
kehidupan. Di sini akidah ialah pemikiran menyeluruh tentang alam
semesta, manusia, dan hidup; serta tentang apa yang ada sebelum dan
setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan sebelum dan sesudah
alam kehidupan. Dari definisi di atas, sesuatu bisa disebut ideologi
jika memiliki dua syarat, yakni:
1. Ide yang meliputi aqidah ‘aqliyyah dan penyelesaian masalah hidup.
Jadi, ideologi harus unik karena harus bisa memecahkan problematika
kehidupan.
2. Metode yang meliputi metode penerapan, penjagaan, dan
penyebarluasan ideologi. Jadi, ideologi harus khas karena harus
disebarluaskan ke luar wilayah lahirnya ideologi itu. Jadi, suatu
ideologi bukan semata berupa pemikiran teoretis seperti filsafat,
melainkan dapat dijelmakan secara operasional dalam kehidupan.
Menurut definisi kedua tersebut, apabila sesuatu tidak memiliki dua
hal di atas, maka tidak bisa disebut ideologi, melainkan sekedar paham.
27.
Definisi-defensi Ideologi
Definisi memang penting. Itu sebabnya Ibnu Sina pernah berkomentar “
Tanpa definisi, kita tidak akan pernah bisa sampai pada konsep”. Karena
itu menurut beliau, sama pentingnya dengan silogisme (baca : logika
berfikir yang benar) bagi setiap proposisi (dalil atau pernyataan) yang
kita buat.
Mabda’ secara etimologis adalah mashdar mimi dari kata bada’ayabdau
bad’an wa mabda’an yang berarti permulaan. Secara terminologis berarti
pemikiran mendasar yang dibangun diatas pemikiran-pemikiran (cabang
)[dalam Al-Mausu’ah al-Falsafiyah, entry al-Mabda’]. Al-Mabda’(ideologi)
: pemikiran mendasar (fikrah raisiyah) dan patokan asasi (al-qaidah
al-asasiyah) tingkah laku. Dari segi logika al-mabda’ adalah pemahaman
mendasar dan asas setiap peraturan [lihat catatan tepi kitab Ususun
Nahdhah ar-Rasyidah, hal 36]
Selain definisi di atas, berikut ada beberapa definisi lain tentang ideologi =
Wikipedia Indonesia : Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau
aqidah ‘aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang
melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.
Destertt de Tracy : Ideologi adalah studi terhadap ide – ide/pemikiran tertentu.
Descartes : Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia.
Machiavelli : Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
Thomas H : Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
Bacon : Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.
Karl Marx : Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
Napoleon : Ideologi keseluruhan pemikiran politik dari rival–rivalnya.
Muhammad Muhammad Ismail : Ideologi (Mabda’) adalah Al-Fikru al-asasi
al-ladzi hubna Qablahu Fikrun Akhar, pemikiran mendasar yang sama
sekali tidak dibangun (disandarkan) di atas pemikiran pemikiran yang
lain. Pemikiran mendasar ini merupakan akumulasi jawaban atas pertanyaan
dari mana, untuk apa dan mau kemana alam, manusia dan kehidupan ini
yang dihubungkan dengan asal muasal penciptaannya dan kehidupan
setelahnya?
Dr. Hafidh Shaleh : Ideologi adalah sebuah pemikiran yang mempunyai
ide berupa konsepsi rasional (aqidah aqliyah), yang meliputi akidah dan
solusi atas seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus
mempunyai metode, yang meliputi metode untuk mengaktualisasikan ide dan
solusi tersebut, metode mempertahankannya, serta metode menyebarkannya
ke seluruh dunia. Taqiyuddin An-Nabhani : Mabda’ adalah suatu aqidah
aqliyah yang melahirkan peraturan. Yang dimaksud aqidah adalah pemikiran
yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup, serta tentang
apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya
dengan Zat yang ada sebelum dan sesudah alam kehidupan di dunia ini.
Atau Mabda’ adalah suatu ide dasar yang menyeluruh mengenai alam
semesta, manusia, dan hidup. Mencakup dua bagian yaitu, fikrah dan
thariqah.
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa Ideologi(mabda’) adalah
pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki
metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode
menjaga pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari
pemikiran-pemikiran yang lain dan metode untuk menyebarkannya.
Sehingga dalam Konteks definisi ideologi inilah tanpa memandang
sumber dari konsepsi Ideologi, maka Islam adalah agama yang mempunyai
kualifikasi sebagai Ideologi dengan padanan dari arti kata Mabda’ dalam
konteks bahasa arab.
Apabila kita telusuri seluruh dunia ini, maka yang kita dapati hanya
ada tiga ideologi (mabda’). Yaitu Kapitalisme, Sosialisme termasuk
Komunisme, dan Islam. Untuk saat ini dua mabda pertama, masing-masing
diemban oleh satu atau beberapa negara. Sedangkan mabda yang ketiga
yaitu Islam, saat ini tidak diemban oleh satu negarapun, melainkan
diemban oleh individu-individu dalam masyarakat. Sekalipun demikian,
mabda ini tetap ada di seluruh penjuru dunia.
Sumber konsepsi ideologi kapitalisme dan Sosialisme berasal dari
buatan akal manusia, sedangkan Islam berasal dari wahyu Allah SWT (hukum
syara’).
Ibnu Sina mengemukakan masalah tentang ideologi dalam Kitab-nya “Najat”, dia berkata:
“Nabi dan penjelas hukum Tuhan serta ideologi jauh lebih dibutuhkan
bagi kesinambungan ras manusia, dan bagi pencapaian manusia akan
kesempurnaan eksistensi manusiawinya, ketimbang tumbuhnya alis mata,
lekuk tapak kakinya, atau hal-hal lain seperti itu, yang paling banter
bermanfaat bagi kesinambungan ras manusia, namun tidak perlu sekali.”
28.
Perbandingan Ideologi Dunia (Kapitalisme, Sosialisme, dan Islam)
1.Sumber Ideologi =
- Kaptalisme: Buatan akal manusia yang penuh keterbatasan
- Sosialisme/Komunisme: Buatan akal manusia yang penuh keterbatasan
- Islam: Wahyu Allah SWT kepada Rasulullah SAW
2.Dasar qiyadah fikriyah (pemikiran prioritas/kepemimpinan berfikir)=
-Kaptalisme:Sekularisme,yaitu memisahkan agama dari Kehidupan masyarakat dan negara
-Sosialisme/Komunisme: (dialetika)materialisme dan evolusi materialisme
-Islam: Laa Ilaha illa Llah, yaitu menyatukan antara hukum Allah SWT dgn kehidupan (Aqidah Islam)
3.Pembuat Hukum dan Aturan=
-Kaptalisme: Manusia
-Sosialisme/Komunisme: Manusia
-Islam: Allah SWT lewat wahyunya. Akal manusia berfungsi menggali fakta dan memahami hukum dari wahyu
4.Fokus=
-Kaptalisme: Individu diatas segalanya. Masyarakat hanyalah kumpulan individu2 saja(individualisme)
-Sosialisme/Komunisme: Negara diatas segalanya. Individu merupakan salah
satu gigi roda dlm roda masyarakat yg berupa sumber daya alam, manusia,
barang produksi dll(satu kesatuan yaitu materi).
-Islam: Individu merupakan salah satu anggota/bagian masyarakat(masyarakat=kumpulan manusia,pemikiran,perasaan,dan peraturan)
5.Ikatan Perbuatan=
-Kaptalisme: Liberalisme (kebebasan) dlm masalah aqidah, pendapat, pemilikan dan kebebasan pribadi
-Sosialisme/Komunisme: Tidak ada kebebasan dlm aqidah dan kepemilikan sedangkan dlm hal perbuatan ada kebebasan
-Islam: Seluruh perbuatan terikat dgn hukum syara’. Perbuatan baru bebas dilakukan bila sesuai dgn hukum syara’.
6.Tolak ukur kebahagiaan=
-Kaptalisme: Meraih sebanyak2nya materi berupa harta, pangkat, kedudukan, dll
-Sosialisme/Komunisme: Meraih sebanyak2nya materi berupa harta, pangkat, kedudukan, dll
-Islam: Mencapai ridha Allah SWT yg terletak dlm ketaatannya dlm setiap perbuatan
7.Kebebasan pribadi dalam berbuat=
-Kaptalisme: Mendewakan kebebasan pribadi demi meraih kebahagiaan yang mereka definisikan
-Sosialisme/Komunisme: Mendewakan kebebasan pribadi demi meraih kebahagiaan yang mereka definisikan
-Islam: Distandarisasi oleh hukum syara’.Bila sesuai bebas dilakukan ,bila tidak maka tidak boleh dilakukan
8.Pandangan terhadap masyarakat=
-Kaptalisme: Masyarakat merupakan kumpulan individu-individu.
-Sosialisme/Komunisme: Masyarakat merupakan kumpulan dan kesatuan manusia, alam dan interaksinya dengan alam
-Islam:Masyarakat merupakan kumpulan individu yang memiliki perasaan dan pemikiran yang satu serta diatur oleh hukum yang sama.
9.Dasar perekonomian=
-Kaptalisme: Ekonomi berada ditangan para pemilik modal .Setiap orang
bebas menempuh cara apa saja.Tidak dikenal sebab-sebab pemilikan.
Jumlahnya pun bebas dimiliki tanpa batasan.
-Sosialisme/Komunisme: Ekonomi di tangan negara. Tidak ada sebab
pemilikan, semua orang boleh mencari kekayaan dengan cara apapun. Namun
jumlah kekayaan yang boleh dimiliki dibatasi.
-Islam: Setiap orang bebas menjalankan perekonomian dengan membatasi
sebab pemilikan dan jenis pemiliknya. Sedangkan jumlah kekayaan yang
boleh dimiliki tidak dibatasi.
10.Kemunculan sistem aturan=
-Kaptalisme: Manusia membuat hukum bagi dirinya berdasar fakta yang dilihatnya.
-Sosialisme/Komunisme: Sistem aturan diambil dari alat-alat produksi
-Islam: Allah telah menjadikan bagi manusia system aturan untuk
dijalankan dalam kehidupan yang diturunkan pada nabi Muhammad SAW.
Manusia hanya memahami permasalahan, lalu menggali hukum dari Al Qur’an
dan As Sunnah.
11.Tolok ukur=
-Kaptalisme: Manfaat kekinian
-Sosialisme/Komunisme: Tolok ukur materi
-Islam: Halal-haram
12.Penerapan hukum=
-Kaptalisme: Terserah individu
-Sosialisme/Komunisme: Tangan besi dari negara (otoriter)
-Islam: Atas dasar ketaqwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan
dari masyarakat(penerapan hukum pada masyarakat oleh negara)
29.
Ideologi politik
Dalam ilmu sosial, ideologi politik adalah sebuah himpunan ide dan
prinsip yang menjelaskan bagaimana seharusnya masyarakat bekereja, dan
menawarkan ringkasan order masyarakat tertentu. Ideologi politik
biasanya mengenai dirinya dengan bagaimana mengatur kekuasaan dan
bagaimana seharusnya dilaksanakan.
Teori komunis Karl Marx, Friedrich Engels dan pengikut mereka, sering
dikenal dengan marxisme, dianggap sebagai ideologi politik paling
berpengaruh dan dijelaskan lengkap pada abad 20.
Contoh ideologi lainnya termasuk: anarkisme, kapitalisme, komunisme,
komunitarianisme, konservatisme, neoliberalisme, demokrasi kristen,
fasisme, monarkisme, nasionalisme, nazisme, liberalisme,
libertarianisme, sosialisme, dan demokrat sosial.
Kepopuleran ideologi berkat pengaruh dari “moral entrepreneurs”, yang
kadangkala bertindak dengan tujuan mereka sendiri. Ideologi politik
adalah badan dari ideal, prinsip, doktrin, mitologi atau simbol dari
gerakan sosial, institusi, kelas, atau grup besar yang memiliki tujuan
politik dan budaya yang sama. Merupakan dasar dari pemikiran politik
yang menggambarkan suatu partai politik dan kebijakannya.
Ada juga yang memakai agama sebagai ideologi politik. Hal ini
disebabkan agama tersebut mempunyai pandangan yang menyeluruh tentang
kehidupan. Islam, contohnya adalah agama yang holistik.
Mukadimah
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang .
“Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan
orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy
dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri
dan berjuang bersama mereka.”
I. Pembentukan Ummat
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
II. Hak Asasi Manusia
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka,saling
tanggung-menanggung, membayar dan menerima wang tebusan darah
(diyat)kerana suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara
orang-orang beriman.
Pasal 3
1. Banu ‘Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan darah (diyat).
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4
1. Banu Sa’idah (dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan mereka.
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5
1. Banul-Harts (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak
asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan
darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6
1. Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak
asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di
antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 7
1. Banu Najjar (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak
asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat)
dengan secara baik dan adil.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8
1. Banu ‘Amrin (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak
asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di
antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9
1. Banu An-Nabiet (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak
asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di
antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10
1. Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli
mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di
antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
III. Persatuan Se-agama
Pasal 11
Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggung
jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena
membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan
orang-orang beriman.
Pasal 12
Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat
persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari padanya.
Pasal 13
1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang
setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan,
permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah
merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15
1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain
IV. Persatuan Segenap Warga Negara
Pasal 16
Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara)
kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi
haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17
1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat
perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu
peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di
antara mereka.
Pasal 18
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan
terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap
golongan.
Pasal 19
1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan.
2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20
1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman
(musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah
diakui.
2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21
1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan
cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau
wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima
ganti kerugian (diyat).
2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan
itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22
1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan
percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang
salah, dan memberikan tempat kediaman baginya.
2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi
pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan
mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak
diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23
Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal,
maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan)
Muhammad SAW.
V. Golongan Minoritas
Pasal 24
Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.
Pasal 25
1. Kaum Yahudi dari suku ‘Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman.
2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.
4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26
Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 27
Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 28
Kaum Yahudi dari Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 29
Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 30
Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 31
1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu ‘Awf di atas
2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran
dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32
Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah
Pasal 33
1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas.
2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34
Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah.
Pasal 35
Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
VI. Tugas Warga Negara
Pasal 36
1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW
2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya
3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri
4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini
Pasal 37
1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara
2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin
pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap
peserta dari piagam ini
3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa
4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya
5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya
Pasal 38
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi
VII. Melindungi Negara
Pasal 39
Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini
Pasal 40
Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai
diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak
diperlakukan salah
Pasal 41
Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau
kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya
VIII. Pimpinan Negara
Pasal 42
1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam
ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan
diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan)
utusan-Nya, Muhammad SAW
2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya
Pasal 43
Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka
Pasal 44
Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib
IX. Politik Perdamaian
Pasal 45
1. Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat
perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat
perjanjian damai
2. Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum
yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang
menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam)
3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu
Pasal 46
1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan
simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta
piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu
2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan
X. Penutup
Pasal 47
1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya
2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya
3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah
4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman
5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah
6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada)
7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya.
malwapati1922bjn.blogspot.com
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN