Sabtu, 22 Desember 2012

Macam-Macam Hukum Dan Pengertiannya

Hukum Nasional
Dalam kehidupan sehari-hari kamu tentu pernah mendengar istilah hukum pidana, hukum perdata, dan hukum adat. Tahukah kamu perbedaan ketiga jenis hukum tersebut? Ketiga jenis hukum tersebut hidup dan berkembang di negara Indonesia, tetapi memiliki bentuk yang berbeda. Hukum pidana dan perdata digolongkan sebagai hukum yang tertulis, artinya hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.

Perlu kamu ingat, jika ada hukum yang tertulis, tentu ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat. Hukum semacam itu tidak tertulis, namun keberadaannya ditaati sebagai suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan). Hukum yang digolongkan kedalam hukum tidak tertulis adalah hukum adat.

Hukum tertulis sebenarnya bukan hanya pidana dan perdata, tetapi banyak macamnya, di antaranya sebagai berikut.

1. Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk dalam hukum publik. Hukum pidana mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum. Hukum pidana identik dengan hukum yang mengatur pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum. Sebagai contoh, kamu tentu sering melihat tayangan kriminal di televisi, kasus-kasus seperti pembunuhan, pencurian, dan penipuan. Kasus-kasus tersebut tergolong ke dalam pelanggaran pidana. Pelaku tindak pidana wajib mendapat hukuman yang setimpal. Tahukah kamu macam-macam hukumannya? Dalam hukum pidana di Indonesia dikenal dua macam hukuman, menurut KUHP Pasal 10 hukuman atau pidana terdiri alas:

Hukuman pokok terdiri atas:
1) hukuman mati
2) hukuman penjara
3) hukuman kurungan, dan
4) hukuman denda

Hukuman tambahan, terdiri atas:
1) pencabutan hak-hak tertentu,
2) perampasan barang-barang tertentu, dan
3) pengumuman putusan hakim.

2. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bentuk-bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara, serta hubungan alat-alat perlengkapan negara. Tahukah kamu lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia seperti Presiden, DPR, dan DPD? Apa tugas lembaga-lembaga tersebut? Bagaimana hubungan antara lembaga tersebut? Semua hal tersebut diatur dalam hukum tata negara.

3. Hukum Tata Usaha Negara
Hukum tata usaha negara, termasuk bagian dari hukum tata negara dalam arti luas. Hukum tata usaha negara atau disebut juga hukum tata pemerintahan, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

4. Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah peraturan-peraturan (hukum) yang berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana. Hukum acara pidana mengatur proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, persidangan, penuntutan, penjatuhan hukuman, dan pelaksanaan hukuman (eksekusi). Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur proses penyelesaian kasus pidana di tingkat pengadilan.

Hukum Internasional
Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, karya C.S.T. Kansil, S.H. Hukum internasional terdiri atas hukum perdata intenasional dan publik internasional.

Hukum perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.

Hukum publik internasional (hukum antar negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara yang satu dan negara-negara lain dalam hubungan internasional.

Macam-macam hukum tersebut di alas termasuk dalam hokum publik, sedangkan hukum privat (sipil), di antaranya sebagai berikut.

Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum perdata di Indonesia memuat hal-hal sebagai berikut.

Hukum perorangan (personenrecht), di antaranya memuat:
1. peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum;
2. peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.

Hukum keluarga (familierecht), yang di antaranya memuat:
1. perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami atau istri;
2. hubungan antara orangtua dan anak-anaknya;
3. perwalian;
4. pengampunan.

Hukum harta kekayaan yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan terdiri atas:
1. hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang;
2. hak perorangan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.

Hukum waris (etfrecht), yang mengatur tentang Benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).

Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum yang menurut sebagian sarjana ahli hukum merupakan bagian dalam hukum perdata. Hukum dagang merupakan perluasan dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu tentang perikatan (hukum persetujuan).

Di samping berbagai peraturan hukum tersebut pemerintah telah menetapkan berbagai macam peraturan perundangan yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Ketetapan MPR tersebut telah diubah menjadi UU No.10 Tahun 2004 yang memuat tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundangan. Adapun Peraturan Perundangan yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut.
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR (Tap MPR);
3) Undang-Undang (UU);
4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
5) Peraturan Pemerintah (PP);
6) Keputusan Presiden (Keppres);
7) Peraturan Daerah (Perda).

Tata urutan perundang-undangan yang dianut sekarang adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun tata urutannya secara nasional adalah sebagai berikut:
1) UUD 1945;
2) Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
3) Peraturan Pemerintah (PP);
4) Peraturan Presiden (Perpres);
5) Peraturan Daerah (Perda).

Peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan perundang-undangan tersebut secara lebih jelas diterangkan sebagai berikut.

a. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 adalah produk hukum yang disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Pada saat ini UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (pengubahan) yang dilakukan oleh MPR. Sistematika UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Batang Tubuh. Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambahan, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Pasal-pasal dalam UUD 1945 rnemuat aturan-aturan pokok bernegara dan dijabarkan kembali dengan peraturan lain yang lebih rendah. UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi sebagai hukum di Negara Indonesia.

b. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR (Tap MPR) adalah produk hukum yang dibuat oleh MPR. Tap MPR dibuat dalam rangka melaksanakan UUD 1945. Produk hukum MPR ada dua macam, yaitu sebagai berikut.

1) Ketetapan MPR, yaitu produk hukum MPR yang mengikat ke dalam dan ke luar MPR. Contohnya Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan. Produk hukum yang mengikat ke dalam maksudnya ketetapan tersebut hanya berlaku bagi anggota MPR. Adapun ketetapan yang mengikat ke luar maksudnya ketetapan MPR berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, lembaga negara, dan penyelenggara negara.

2) Keputusan MPR, yaitu produk hukum MPR yang hanya mengikat ke dalam MPR saja. Contoh, keputusan tentang tata tertib anggota MPR. Berdasarkan Ketetapan MPR No. III/ MPR/2000 tentang sumber Hukum dan Tata Urutan Perundangan, Ketetepan MPR (Tap MPR) menempati urutan kedua seelah UUD 1945. Namun, berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004, Tap MPR tidak terrnasuk kedalam tata urutan perundang-undagan nasional lagi.

c. Undang-Undang
Undang-Undang (UU) dibuat dalam rangka melaksanakan UUD. UU dibuat oleh presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Contoh undang-undang yang telah diberlakukan adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh presiden karna keadaan yang memaksa. Perpu dibuat presiden tanpa harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR, dengan ketentuan sebagai berikut.

1) Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikutnya.
2) DPR dapat menolak atau menerima Perpu yang diajukan presiden.
3) Jika perpu ditolak, harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

e. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh presiden dengan tujuan menjalankan undang-undang. UUD 1945 Pasal 5 ayat 2 menegaskan bahwa presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden sebagai pelaksana kepala pemerintahan.

f. Keputusan Presiden
Keputusan Presiden adalah keputusan yang ditetapkan oleh presiden. Keputusan Presiden merupakan peraturan yang dibentuk presiden berdasarkan Pasal 4 UUD 1945. Keputusan Presiden dibuat dalam rangka menjalankan UUD 1945, UU, dan PP. Contoh Keppres No. 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN). Keppres ini dibuat untuk menangkap para bandar, pengedar, maupun pemakai narkoba. BNN telah berhasil mengungkap kasus-kasus besar narkotika di Indonesia.

Berdasarkan UU Nol 10 Tahun 2004, Keputusan Presiden berubah menjadi Peraturan Presider (Perpes) yang menempati urutan keempat dalam tata urutan perundang-undangan.

g. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota. Perda termasuk dalam peraturan perundang-undangan karena sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah.




malwapati1922bjn.blogspot.com

DASAR UMUM DAN ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

DASAR UMUM DAN ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

DASAR UMUM DAN ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


A. Pengertian dan istilah HAN.

1. Pengertian administrasi :

Menurut Prajudi Atmosudirdjo, administrasi dapat dipahami dalam dua pengertian :
a. Administrasi dalam pengertian sempit yaitu tata usaha ( office work). Contoh surat-menyurat.
b. Administrasi dalam pengertian luas dapat ditinjau dari tiga sudut yaitu:
1. Administrasi sebagai proses dalam masyarakat .
2. Administrasi sebagai suatu jenis kegiatan manusia ( arti fungsional).
3. Administrasi sebagai kelompok orang yang secara bersama-sama sedang menggerakkan kegiatan-kegiatan diatas ( arti kepranataan/institusioanal).


2. Pengertian Administrasi Negara
Pengertian Administrasi Negara Menurut para ahli.
1. Van Vollenhoven mengartikan hukum Administrasi Negara akan meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, jadi tidak hanya terbatas pada tugas pemerintah dalam arti sempit saja, tetapi juga meliputi tugas peradilan,polisi, dan tugas membuat peraturan.


Menurut Van Vollenhoven Hukum Administrasi Negara dibagi dalam :
a. Bestuursrecht ( hukum pemerintahan),
b. Justitierecht (hukum peradilan),
c. Politierecht (hukum kepolisian), dan
d. Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).
Jadi menurut Van Vollenhoven dalam pendapatnya Hukum Administrasi
Negara adalah hukum tentang pendistribusiankekuasaan (fungsi-fungsi
negara) kepada lembaga-lembaga negara, dan hukum yang mengatur
cara bekerjanya lembaga-lembaga tersebut dalam menggunakan fungsi-
fungsi yang telah diberikan (dalam HTN).

2. AM. Donner. HAN lebih dispesifikan pada pemerintahan.


3. Prajudi Atmosudirdjo, HAN dapat dipahami dalam 2 katagori yaitu:
a. HAN heteronom, yaitu hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fugsi administrasi negara,.
b. HAN otonom, yaitu hukum oprasional yang dibuat atau dibentuk oleh pemerintah/administrasi negara itu sendiri.


4. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
5. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu
gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi
maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang
telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”

Dari pengertian-pengertian para ahli diatas dapat diambil kesimpulan bahwah Hkum Adminstrasi Negara adalah:
1. Organisasi/institusi;
2. Bagaimana mengisi jabatan-jabatan dalam organisasi tersebut;
3. Bagaimana pemberian pelayanan dari aparatur pemerintah kepada masyarakat.
4. Bagaimana berlangsungnya kegiatan/ pelaksanaan tugas dari jabatan-jabatan tersebut.

Istila-istila yang berkaitan dengan HAN, antara lain:
Hukum Administrasi Negara,Hukum Tata usaha Negara, Hukum Tata pemerintahan, Hukum Pemerintahan, Hukum Administrasi, Adminstratieve recht, dan bestuurrecht.


B. Asas-asas Hukum Administrasi Negara
1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
2. Asas legalitas (wetmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.


C. Dasar hukum Administrasi Negara

DASAR HUKUM

Pancasila
UUD 1945
TAP MPR
PERPU
PP
KEPPRES
PERMEN DAN KEPMEN
PERDA DAN KEPKADA
YURISPRODENSI
HUKUM TIDAK TERTULIS
HUKUM INTERNASIONAL
KEPTUN
DOKTRIN



D. Rruang lingkup Administrasi Negara
Isi dan ruang lingkup HAN secara tegas baru pada tahun 1926 diuraikan secara konkrit oleh van vollenhoven. Setelah mengadakan peninjauan yang luas tentang peninjauan yang luas tentang pembidangan hukum terutama dinegara-negara prancis, jerman, dan amerika Van Vollenhoven telah menggambarkan suatu skema mengenai tempat HAN didalam kerangka hukum seluruhnya.
Berdasarkan kesimpulan tersebut yang kemudian terkenal dengan sebutan “Residu Theori “ Van Vollenhoven dalam skemanya itu menyajikan pembidangan seluruh materi hukum sebagai berikut:
1. Staatsrecht (mwterieel/hukum Tata Negara) meliputi :
- bestuur (pemerintahan)
- rechtspark (peradilan)
- politie (kepolisian)
- regeling (perundang-undangan)
2. Burgelijikerecht (materieel/hukum perdata)
3. Starfrecht(materieel/hukum pidana)


Administrasi Negara /materieel dan formeel Hukum Administrasi Negara meliputi :
a. Bestuursrecht (hukum pemerintahan) yang meliputi :
1. Staatsrechterlijke rechtspleging (formeel/staatsrecht/peradilan tata negara)
2. Administrative rechtspleging (formeel) administratiefrecht (pradilan administrasi negara)
3. Burgelijke rechtspleging/ hukum acara perdata
4. Strafrechtspleging/ hukum acara pidana
b. Politierecht (hukum kepolisian)
c. Regelaarsrecht (hukum proses perundang-undangan).

Fokus utama dalam memplajari HAN lebih mengutamakan kelanjutan dari struktur negara (yang menjadi fokus dalam HTN),yaitu bagaimana berfungsinya lembaga-lembaga negara dalam menjalankan apa yang menjadi fungsi, kewenagan, dan tugas-tugasnya.
Tema-tema yang mendominasi dalam materi pelajaran HAN adalah hubungan antara negara (khususnya pemeruntah) dengan warga negara (hubungan hukum pertikal denganhukum publik).


E. Letak Hukum Administrasi Negara Dalam Sistimatika Ilmu Hukum

Ilmu Hukum Administrasi Negara adalah suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang ilmu Hukum yang lambat laun yang merupakan suatu displin hukum tersendiri. Dengan memperlakukan hukum Administrasi negara sebagai suatu disiplin ilmiah, maka kita menerima dua hal, yaitu:
a. Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai objek dari studi dan pendidikan ilmiah;
b. Menerima Hukum Administrasi Negara sebagai suatu kesatuan dari aturan hukum tertentu yang memerlukan metode tersendiri.


F. Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Pengetahuan lainnya
Hubungan Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu Lain
1. Administrasi negara, sebagai salah satu cabang dari ilmu sosial,
kehidupannya berlangsung dalam suatu lingkungan sosial tertentu,
sehingga perwujudan aktivitasnya senantiasa berhubungan erat dengan
berbagai cabang ilmu sosial,khususnya dengan ilmu sejarah, antropologi
budaya, ilmu ekonomi, administrasiniaga, ilmu jiwa, sosiologi dan ilmu
politik.
2. Perspektif administrasi negara akan lebih gampang diungkapkan
Dengan mempergunakan analisis sejarah dan antropologi budaya.
Penggunaan analisisantropologi budaya akan melengkapi analisis
sejarah.
3. Ilmu ekonomi menyumbangkan analisis biaya dan manfaat, sedang
administrasiniaga menyumbangkan konsep PPBS dan makna Gerakan
Manajemen Ilmiahkepada administrasi negara. Sementara ilmu jiwa
membantu untuk memahamiindividu dalam situasi administrasi.
4. Sosiologi telah memberikan pambahasan yang mendalam mengenai
birokrasi dan kooptasi, yang merupakan hal-hal yang amat menonjol
dalam studi administrasi.


Hubungan Administrasi Negara dengan Ilmu Politik

1. Hubungan antara administrasi negara dan ilmu politik telah berjalan lama, karena secara praktis tidak terbatas yang tegas antara politik dan administrasi.
2. Orientasi politik dalam studi administrasi negara meletakkan administrasi negara sebagai satu elemen dalam proses pemerintahan. Administrasi negara dipandang sebagai satu aspek dari proses polotik dan sebagai bagian dari sistem pemerintahan.
3. Munculnya dikhotomi politik-adaministrasi sebenarnya merupakan gerakan koreksi terhadap buruknya karakter pemerintahan.
4. Dalam perkembangannya,orientasi politik dalam studi administrasi negara di kombinasikan dengan orientasi manajerial yang dikenal dengan orientasi politik manajerial, dan orientasi sosio-psikologis yang dikenal dengan orientasi politik-sosio-psikologis.

Pengertian Dasar Ilmu Hukum

Pengertian Dasar Ilmu Hukum


1. HUKUM
Hukum oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997) didefinisikan sebagai berikut:
a. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas;
b. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat;
c. patokan (kaidah, ketentuan); dan
d. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
2. SISTEM HUKUM
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
3. SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
4. SISTEM HUKUM ANGLO-SAXON
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
5. SISTEM HUKUM ADAT/KEBIASAAN
Hukum adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah.
6. SISTEM HUKUM AGAMA
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
7. BIDANG HUKUM
Hukum dapat dibagai dalam berbagai bidang, antara lain Hukum Perdata, Hukum Publik, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional.
8. HUKUM PERDATA
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
9. Penggolongan hukum perdata
a. Hukum keluarga;
b. Hukum harta kekayaan;
c. Hukum benda;
d. Hukum Perikatan; dan
e. Hukum Waris.
10. Hukum Publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah.
11. Hukum Pidana
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
12. Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.
13. Hukum Internasional
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas. 1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja 2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional.
14. Hukum Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.
15. Filsafat Hukum
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
16. Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles); politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara; politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat; dan politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
17. Teori politik
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
Teori politik memiliki dua makna: makna pertama menunjuk teori sebagai pemikiran spekulatif tentang bentuk dan tata cara pengaturan masyarakat yang ideal, makna kedua menunjuk pada kajian sistematis tentang segala kegiatan dalam masyarakat untuk hidup dalam kebersamaan. Contoh teori politik yang merupakan pemikiran spekulatif adalah teori politik Marxis-Leninis atau komunisme, contoh lain adalah teori politik yang berdasar pada pemikiran Adam Smith kapitalisme. Pemikiran Tan Malaka dalam tulisannya Madilog, merupakan contoh teori politik Indonesia. Nasakom yang diajukan Soekarno merupakan contoh lain.
Sedangkan teori politik sebagai hasil kajian empirik bisa dicontohkan dengan teori struktural – fungsional yang diajukan oleh Talcot Parson (seorang sosiolog), antara lain diturunkan kedalam teori politik menjadi Civic Culture. Konsep sistem politik sendiri merupakan ciptaan para akademisi yang mengkaji kehidupan politik (sesungguhnya diturunkan dari konsep sistem sosial).
18. Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
19. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
20. Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara,seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan jaman atau keinginan masyatakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang Undang haruslah dilakuakan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Negara terkecil di dunia adalah Vatikan dengan luas 0,04 km2 kemudian diikuti oleh Monako seluas 1,95 km2, Nauru seluas 21 km2, Tuvalu seluas 26 km2 dan San Marino seluas 61 km2.
21. Beberapa Pengertian Negara Menurut Para Ahli
* George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
* George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
22. Masyarakat
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.
Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.
23. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Di negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.
Kekuasaan cenderung korup adalah ungkapan yang sering kita dengar, atau dalam bahasa Inggrisnya adalah Power tends to corrupct. Apa benar?? Memang belum tentu benar, tetapi ungkapan tersebut tentu telah melalui penelitian dan pengalaman bertahun tahun. Untuk sekedar ilustrasi ada baiknya dibaca Kisah Naga Baru.
24. Kekuasaan politik
Menguraikan konsep kekuasaan politik kita perlu melihat pada kedua elemennya, yakni kekuasaan dari akar kata kuasa dan politik yang berasal dari bahasa Yunani Politeia (berarti kiat memimpin kota (polis)). Sedangkan kuasa dan kekuasaan kerapa dikaitkan dengan kemampuan untuk membuat gerak yang tanpa kehadiran kuasa (kekuasaan) tidak akan terjadi, misalnya kita bisa menyuruh adik kita berdiri yang tak akan dia lakukan tanpa perintah kita (untuk saat itu) maka kita memiliki kekuasaan atas adik kita. Kekuasaan politik dengan demikian adalah kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka.
Bila seseorang, suatu organisasi, atau suatu partai politik bisa mengorganisasi sehingga berbagai badan negara yang relevan misalnya membuat aturan yang melarang atau mewajibkan suatu hal atau perkara maka mereka mempunyai kekuasaan politik.
Variasi yang dekat dari kekuasaan politik adalah kewenangan (authority), kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa. Seorang polisi yang bisa menghentian mobil di jalan tidak berarti dia memiliki kekuasaan tetapi dia memiliki kewenangan yang diperolehnya dari UU Lalu Lintas, sehingga bila seorang pemegang kewenangan melaksankan kewenangannya tidak sesuai dengan mandat peraturan yang ia jalankan maka dia telah menyalahgunakan wewenangnya, dan untuk itu dia bisa dituntut dan dikenakan sanksi.
Sedangkan kekuasaan politik, tidak berdasar dari UU tetapi harus dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku sehingga bisa tetap menjadi penggunaan kekuasaan yang konstitusional.
25. Konstitusi
Sebuah konstitusi organisasi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut. Untuk melihat konstitusi tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.
Istilah ini datang dari Latin constitutio, yang menunjuk ke hukum penting, biasanya dikeluarkan oleh kaisar, dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan tertentu, terutama dari Paus.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
* badan pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
* organisasi sukarela
* persatuan dagang
* partai politik
* perusahaan
Konstitusi Indonesia adalah UUD ’45.
26. Ideologi
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Katanya sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan “sains tentang ide.” Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), sebagai akal sehat dan beberapa kecenderungan filosofis, atau sebagai serangkaian ide yang dikemukakan oleh kelas masyarakat yang dominan kepada seluruh anggota masyarakat (definisi ideologi Marxisme).
Ideologi juga dapat didefinisikan sebagai aqidah ‘aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan. Di sini akidah ialah pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup; serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan sebelum dan sesudah alam kehidupan. Dari definisi di atas, sesuatu bisa disebut ideologi jika memiliki dua syarat, yakni:
1. Ide yang meliputi aqidah ‘aqliyyah dan penyelesaian masalah hidup. Jadi, ideologi harus unik karena harus bisa memecahkan problematika kehidupan.
2. Metode yang meliputi metode penerapan, penjagaan, dan penyebarluasan ideologi. Jadi, ideologi harus khas karena harus disebarluaskan ke luar wilayah lahirnya ideologi itu. Jadi, suatu ideologi bukan semata berupa pemikiran teoretis seperti filsafat, melainkan dapat dijelmakan secara operasional dalam kehidupan.
Menurut definisi kedua tersebut, apabila sesuatu tidak memiliki dua hal di atas, maka tidak bisa disebut ideologi, melainkan sekedar paham.
27. Definisi-defensi Ideologi
Definisi memang penting. Itu sebabnya Ibnu Sina pernah berkomentar “ Tanpa definisi, kita tidak akan pernah bisa sampai pada konsep”. Karena itu menurut beliau, sama pentingnya dengan silogisme (baca : logika berfikir yang benar) bagi setiap proposisi (dalil atau pernyataan) yang kita buat.
Mabda’ secara etimologis adalah mashdar mimi dari kata bada’ayabdau bad’an wa mabda’an yang berarti permulaan. Secara terminologis berarti pemikiran mendasar yang dibangun diatas pemikiran-pemikiran (cabang )[dalam Al-Mausu’ah al-Falsafiyah, entry al-Mabda’]. Al-Mabda’(ideologi) : pemikiran mendasar (fikrah raisiyah) dan patokan asasi (al-qaidah al-asasiyah) tingkah laku. Dari segi logika al-mabda’ adalah pemahaman mendasar dan asas setiap peraturan [lihat catatan tepi kitab Ususun Nahdhah ar-Rasyidah, hal 36]
Selain definisi di atas, berikut ada beberapa definisi lain tentang ideologi =
Wikipedia Indonesia : Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah ‘aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.
Destertt de Tracy : Ideologi adalah studi terhadap ide – ide/pemikiran tertentu.
Descartes : Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia.
Machiavelli : Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
Thomas H : Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
Bacon : Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.
Karl Marx : Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
Napoleon : Ideologi keseluruhan pemikiran politik dari rival–rivalnya.
Muhammad Muhammad Ismail : Ideologi (Mabda’) adalah Al-Fikru al-asasi al-ladzi hubna Qablahu Fikrun Akhar, pemikiran mendasar yang sama sekali tidak dibangun (disandarkan) di atas pemikiran pemikiran yang lain. Pemikiran mendasar ini merupakan akumulasi jawaban atas pertanyaan dari mana, untuk apa dan mau kemana alam, manusia dan kehidupan ini yang dihubungkan dengan asal muasal penciptaannya dan kehidupan setelahnya?
Dr. Hafidh Shaleh : Ideologi adalah sebuah pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional (aqidah aqliyah), yang meliputi akidah dan solusi atas seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi metode untuk mengaktualisasikan ide dan solusi tersebut, metode mempertahankannya, serta metode menyebarkannya ke seluruh dunia. Taqiyuddin An-Nabhani : Mabda’ adalah suatu aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan. Yang dimaksud aqidah adalah pemikiran yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup, serta tentang apa yang ada sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan Zat yang ada sebelum dan sesudah alam kehidupan di dunia ini. Atau Mabda’ adalah suatu ide dasar yang menyeluruh mengenai alam semesta, manusia, dan hidup. Mencakup dua bagian yaitu, fikrah dan thariqah.
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa Ideologi(mabda’) adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan metode untuk menyebarkannya.
Sehingga dalam Konteks definisi ideologi inilah tanpa memandang sumber dari konsepsi Ideologi, maka Islam adalah agama yang mempunyai kualifikasi sebagai Ideologi dengan padanan dari arti kata Mabda’ dalam konteks bahasa arab.
Apabila kita telusuri seluruh dunia ini, maka yang kita dapati hanya ada tiga ideologi (mabda’). Yaitu Kapitalisme, Sosialisme termasuk Komunisme, dan Islam. Untuk saat ini dua mabda pertama, masing-masing diemban oleh satu atau beberapa negara. Sedangkan mabda yang ketiga yaitu Islam, saat ini tidak diemban oleh satu negarapun, melainkan diemban oleh individu-individu dalam masyarakat. Sekalipun demikian, mabda ini tetap ada di seluruh penjuru dunia.
Sumber konsepsi ideologi kapitalisme dan Sosialisme berasal dari buatan akal manusia, sedangkan Islam berasal dari wahyu Allah SWT (hukum syara’).
Ibnu Sina mengemukakan masalah tentang ideologi dalam Kitab-nya “Najat”, dia berkata:
“Nabi dan penjelas hukum Tuhan serta ideologi jauh lebih dibutuhkan bagi kesinambungan ras manusia, dan bagi pencapaian manusia akan kesempurnaan eksistensi manusiawinya, ketimbang tumbuhnya alis mata, lekuk tapak kakinya, atau hal-hal lain seperti itu, yang paling banter bermanfaat bagi kesinambungan ras manusia, namun tidak perlu sekali.”
28. Perbandingan Ideologi Dunia (Kapitalisme, Sosialisme, dan Islam)
1.Sumber Ideologi =
- Kaptalisme: Buatan akal manusia yang penuh keterbatasan
- Sosialisme/Komunisme: Buatan akal manusia yang penuh keterbatasan
- Islam: Wahyu Allah SWT kepada Rasulullah SAW
2.Dasar qiyadah fikriyah (pemikiran prioritas/kepemimpinan berfikir)=
-Kaptalisme:Sekularisme,yaitu memisahkan agama dari Kehidupan masyarakat dan negara
-Sosialisme/Komunisme: (dialetika)materialisme dan evolusi materialisme
-Islam: Laa Ilaha illa Llah, yaitu menyatukan antara hukum Allah SWT dgn kehidupan (Aqidah Islam)
3.Pembuat Hukum dan Aturan=
-Kaptalisme: Manusia
-Sosialisme/Komunisme: Manusia
-Islam: Allah SWT lewat wahyunya. Akal manusia berfungsi menggali fakta dan memahami hukum dari wahyu
4.Fokus=
-Kaptalisme: Individu diatas segalanya. Masyarakat hanyalah kumpulan individu2 saja(individualisme)
-Sosialisme/Komunisme: Negara diatas segalanya. Individu merupakan salah satu gigi roda dlm roda masyarakat yg berupa sumber daya alam, manusia, barang produksi dll(satu kesatuan yaitu materi).
-Islam: Individu merupakan salah satu anggota/bagian masyarakat(masyarakat=kumpulan manusia,pemikiran,perasaan,dan peraturan)
5.Ikatan Perbuatan=
-Kaptalisme: Liberalisme (kebebasan) dlm masalah aqidah, pendapat, pemilikan dan kebebasan pribadi
-Sosialisme/Komunisme: Tidak ada kebebasan dlm aqidah dan kepemilikan sedangkan dlm hal perbuatan ada kebebasan
-Islam: Seluruh perbuatan terikat dgn hukum syara’. Perbuatan baru bebas dilakukan bila sesuai dgn hukum syara’.
6.Tolak ukur kebahagiaan=
-Kaptalisme: Meraih sebanyak2nya materi berupa harta, pangkat, kedudukan, dll
-Sosialisme/Komunisme: Meraih sebanyak2nya materi berupa harta, pangkat, kedudukan, dll
-Islam: Mencapai ridha Allah SWT yg terletak dlm ketaatannya dlm setiap perbuatan
7.Kebebasan pribadi dalam berbuat=
-Kaptalisme: Mendewakan kebebasan pribadi demi meraih kebahagiaan yang mereka definisikan
-Sosialisme/Komunisme: Mendewakan kebebasan pribadi demi meraih kebahagiaan yang mereka definisikan
-Islam: Distandarisasi oleh hukum syara’.Bila sesuai bebas dilakukan ,bila tidak maka tidak boleh dilakukan
8.Pandangan terhadap masyarakat=
-Kaptalisme: Masyarakat merupakan kumpulan individu-individu.
-Sosialisme/Komunisme: Masyarakat merupakan kumpulan dan kesatuan manusia, alam dan interaksinya dengan alam
-Islam:Masyarakat merupakan kumpulan individu yang memiliki perasaan dan pemikiran yang satu serta diatur oleh hukum yang sama.
9.Dasar perekonomian=
-Kaptalisme: Ekonomi berada ditangan para pemilik modal .Setiap orang bebas menempuh cara apa saja.Tidak dikenal sebab-sebab pemilikan. Jumlahnya pun bebas dimiliki tanpa batasan.
-Sosialisme/Komunisme: Ekonomi di tangan negara. Tidak ada sebab pemilikan, semua orang boleh mencari kekayaan dengan cara apapun. Namun jumlah kekayaan yang boleh dimiliki dibatasi.
-Islam: Setiap orang bebas menjalankan perekonomian dengan membatasi sebab pemilikan dan jenis pemiliknya. Sedangkan jumlah kekayaan yang boleh dimiliki tidak dibatasi.
10.Kemunculan sistem aturan=
-Kaptalisme: Manusia membuat hukum bagi dirinya berdasar fakta yang dilihatnya.
-Sosialisme/Komunisme: Sistem aturan diambil dari alat-alat produksi
-Islam: Allah telah menjadikan bagi manusia system aturan untuk dijalankan dalam kehidupan yang diturunkan pada nabi Muhammad SAW. Manusia hanya memahami permasalahan, lalu menggali hukum dari Al Qur’an dan As Sunnah.
11.Tolok ukur=
-Kaptalisme: Manfaat kekinian
-Sosialisme/Komunisme: Tolok ukur materi
-Islam: Halal-haram
12.Penerapan hukum=
-Kaptalisme: Terserah individu
-Sosialisme/Komunisme: Tangan besi dari negara (otoriter)
-Islam: Atas dasar ketaqwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan dari masyarakat(penerapan hukum pada masyarakat oleh negara)
29. Ideologi politik
Dalam ilmu sosial, ideologi politik adalah sebuah himpunan ide dan prinsip yang menjelaskan bagaimana seharusnya masyarakat bekereja, dan menawarkan ringkasan order masyarakat tertentu. Ideologi politik biasanya mengenai dirinya dengan bagaimana mengatur kekuasaan dan bagaimana seharusnya dilaksanakan.
Teori komunis Karl Marx, Friedrich Engels dan pengikut mereka, sering dikenal dengan marxisme, dianggap sebagai ideologi politik paling berpengaruh dan dijelaskan lengkap pada abad 20.
Contoh ideologi lainnya termasuk: anarkisme, kapitalisme, komunisme, komunitarianisme, konservatisme, neoliberalisme, demokrasi kristen, fasisme, monarkisme, nasionalisme, nazisme, liberalisme, libertarianisme, sosialisme, dan demokrat sosial.
Kepopuleran ideologi berkat pengaruh dari “moral entrepreneurs”, yang kadangkala bertindak dengan tujuan mereka sendiri. Ideologi politik adalah badan dari ideal, prinsip, doktrin, mitologi atau simbol dari gerakan sosial, institusi, kelas, atau grup besar yang memiliki tujuan politik dan budaya yang sama. Merupakan dasar dari pemikiran politik yang menggambarkan suatu partai politik dan kebijakannya.
Ada juga yang memakai agama sebagai ideologi politik. Hal ini disebabkan agama tersebut mempunyai pandangan yang menyeluruh tentang kehidupan. Islam, contohnya adalah agama yang holistik.
Mukadimah
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang .
“Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka.”
I. Pembentukan Ummat
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
II. Hak Asasi Manusia
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka,saling tanggung-menanggung, membayar dan menerima wang tebusan darah (diyat)kerana suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 3
1. Banu ‘Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan darah (diyat).
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4
1. Banu Sa’idah (dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan mereka.
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5
1. Banul-Harts (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6
1. Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 7
1. Banu Najjar (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8
1. Banu ‘Amrin (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9
1. Banu An-Nabiet (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10
1. Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
III. Persatuan Se-agama
Pasal 11
Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 12
Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.
Pasal 13
1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15
1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain
IV. Persatuan Segenap Warga Negara
Pasal 16
Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17
1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19
1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan.
2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20
1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21
1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat).
2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22
1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya.
2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23
Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.
V. Golongan Minoritas
Pasal 24
Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.
Pasal 25
1. Kaum Yahudi dari suku ‘Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman.
2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.
4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26
Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 27
Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 28
Kaum Yahudi dari Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 29
Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 30
Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 31
1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu ‘Awf di atas
2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32
Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah
Pasal 33
1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas.
2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34
Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah.
Pasal 35
Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
VI. Tugas Warga Negara
Pasal 36
1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW
2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya
3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri
4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini
Pasal 37
1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara
2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini
3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa
4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya
5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya
Pasal 38
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi
VII. Melindungi Negara
Pasal 39
Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini
Pasal 40
Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah
Pasal 41
Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya
VIII. Pimpinan Negara
Pasal 42
1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW
2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya
Pasal 43
Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka
Pasal 44
Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yathrib
IX. Politik Perdamaian
Pasal 45
1. Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai
2. Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam)
3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu
Pasal 46
1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu
2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan
X. Penutup
Pasal 47
1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya
2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya
3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah
4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman
5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah
6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada)
7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya.




malwapati1922bjn.blogspot.com

Kamis, 20 Desember 2012

Hukum pidana

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

Daftar isi

Sumber-Sumber Hukum Pidana

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
  2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
  3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain;
  1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana 
  2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
  3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme. dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.

Asas-Asas Hukum Pidana

  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara

Macam-Macam Pembagian Delik

Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam
  1. Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).
  2. Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.
  3. Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.
  4. pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.

Macam-Macam Pidana

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok
  1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
  2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
  3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
  4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan.  Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
  5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
Hukuman Tambahan Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
  1. Pencabutan hak-hak tertentu.
  2. Penyitaan barang-barang tertentu.
  3. Pengumuman keputusan hakim.




copyright@Wikipedia2012

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN

Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
  1. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
  1. Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
  1. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
  1. Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
  1. Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
  2. Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1)    Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis.



malwapati1922bjn.blogspot.com

Contoh Hukum Perdata


Contoh Hukum Perdata - Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata juga disebut sebagai hukum privat atau hukum sipil dan dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, seperti misalnya hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.

Hukum perdata yang ada di Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia tersebut adalah hukum perdata yang berasal dari hukum perdata barat, yaitu Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W

Contoh Hukum Perdata

Karena sebagai inti dari tulisan ini adalah tentang contoh hukum perdata, maka tulisan ini akan difokuskan kepada contoh hukum perdata itu sendiri, dimana contohnya bisa Anda simak seperti yang akan dipaparkan secara lengkap pada tulisan dibawah ini:

Contoh Hukum Perdata Warisan

Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.

Contoh Hukum Perdata Perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.

Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.

Demikianlah beberapa contoh hukum perdata yang bisa dipublikasikan kepada Anda melalui postingan ini. Semoga informasi ini kiranya bermanfaat, khususnya bagi Anda yang sudah menyempatkan waktu untuk membacanya.




Malwapati1922bjn.blogspot.com

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.

Daftar isi

Buku Kesatu - Orang

Buku pertama mengatur tentang orang sebagai subyek hukum, hukum perkawinan dan hukum keluarga, termasuk waris.
  • Bab I - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
  • Bab II - Tentang akta-akta catatan sipil
  • Bab III - Tentang tempat tinggal atau domisili
  • Bab IV - Tentang perkawinan
  • Bab V - Tentang hak dan kewajiban suami-istri
  • Bab VI - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
  • Bab VII - Tentang perjanjian kawin
  • Bab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya
  • Bab IX - Tentang pemisahan harta-benda
  • Bab X - Tentang pembubaran perkawinan
  • Bab XI - Tentang pisah meja dan ranjang
  • Bab XII - Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
  • Bab XIII - Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
  • Bab XIV - Tentang kekuasaan orang tua
  • Bab XIVA - Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
  • Bab XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
  • Bab XVI - Tentang pendewasaan
  • Bab XVII - Tentang pengampuan
  • Bab XVIII - Tentang ketidakhadiran

Buku Kedua - Benda/Barang

Buku kedua mengatur mengenai benda sebagai obyek hak manusia dan juga mengenai hak kebendaan. Benda dalam pengertian yang meluas merupakan segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh seseorang. Sedangkan maksud dari hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan kepada pihak ketiga. Buku kedua tentang benda pada saat ini telah banyak berkurang, yaitu dengan telah diaturnya secara terpisah hal-hal yang berkaitan dengan benda (misal dengan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, Undang-undang N0. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan . Dalam hal telah diatur secara terpisah oleh suatu peraturan perundang-undangan maka dianggap pengaturan mengenai benda didalam BW dianggap tidak berlaku.
  • Bab I - Tentang barang dan pembagiannya
  • Bab II - Tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya
  • Bab III - Tentang hak milik
  • Bab IV - Tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga
  • Bab V - Tentang kerja rodi
  • Bab VI - Tentang pengabdian pekarangan
  • Bab VII - Tentang hak numpang karang
  • Bab VIII - Tentang hak guna usaha (erfpacht)
  • Bab IX - Tentang bunga tanah dan sepersepuluhan
  • Bab X - Tentang hak pakai hasil
  • Bab XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami
  • Bab XII - Tentang pewarisan karena kematian
  • Bab XIII - Tentang surat wasiat
  • Bab XIV - Tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan
  • Bab XV - Tentang hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan
  • Bab XVI - Tentang hal menerima dan menolak warisan
  • Bab XVII - Tentang pemisahan harta peninggalan
  • Bab XVIII - Tentang harta peninggalan yang tak terurus
  • Bab XIX - Tentang piutang dengan hak didahulukan
  • Bab XX - Tentang gadai
  • Bab XXI - Tentang hipotek

Buku Ketiga - Perikatan

Buku mengatur tentang perikatan (verbintenis). Maksud penggunaan kata “Perikatan” disini lebih luas dari pada kata perjanjian. Perikatan ada yang bersumber dari perjanjian namun ada pula yang bersumber dari suatu perbuatan hukum baik perbuatan hukum yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) maupun yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwarneming). Buku ketiga tentang perikatan ini mengatur tentang hak dan kewajiban yang terbit dari perjanjian, perbuatan melanggar hukum dan peristiwa-peristiwa lain yang menerbitkan hak dan kewajiban perseorangan.
Buku ketiga bersifat tambahan (aanvulend recht), atau sering juga disebut sifat terbuka, sehingga terhadap beberapa ketentuan, apabila disepekati secara bersama oleh para pihak maka mereka dapat mengatur secara berbeda dibandingkan apa yang diatur didalam BW. Sampai saat ini tidak terdapat suatu kesepakatan bersama mengenai aturan mana saja yang dapat disimpangi dan aturan mana yang tidak dapat disimpangi. Namun demikian, secara logis yang dapat disimpangi adalah aturan-aturan yang mengatur secara khusus (misal : waktu pengalihan barang dalam jual-beli, eksekusi terlebih dahulu harga penjamin ketimbang harta si berhutang). Sedangkan aturan umum tidak dapat disimpangi (misal : syarat sahnya perjanjian, syarat pembatalan perjanjian).
  • Bab I - Tentang perikatan pada umumnya
  • Bab II - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
  • Bab III - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang
  • Bab IV - Tentang hapusnya perikatan
  • Bab V - Tentang jual-beli
  • Bab VI - Tentang tukar-menukar
  • Bab VII - Tentang sewa-menyewa
  • Bab VIIA - Tentang perjanjian kerja
  • Bab VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
  • Bab IX - Tentang badan hukum
  • Bab X - Tentang penghibahan
  • Bab XI - Tentang penitipan barang
  • Bab XII - Tentang pinjam-pakai
  • Bab XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)
  • Bab XIV - Tentang bunga tetap atau bunga abadi
  • Bab XV - Tentang persetujuan untung-untungan
  • Bab XVI - Tentang pemberian kuasa
  • Bab XVII - Tentang penanggung
  • Bab XVIII - Tentang perdamaian

Buku Keempat – Pembuktian dan Kedaluwarsa

Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa. Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (Herzine Indonesisch Reglement / HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti yaitu :
  • a. Surat-surat
  • b. Kesaksian
  • c. Persangkaan
  • d. Pengakuan
  • e. Sumpah
Daluwarsa (lewat waktu) berkaitan dengan adanya jangka waktu tertentu yang dapat mengakibatkan seseorang mendapatkan suatu hak milik (acquisitive verjaring) atau juga karena lewat waktu menyebabkan seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum (inquisitive verjaring). Selain itu diatur juga hal-hal mengenai “pelepasan hak” atau “rechtsverwerking” yaitu hilangnya hak bukan karena lewatnya waktu tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan suatu hak.
  • Bab I - Tentang pembuktian pada umumnya
  • Bab II - Tentang pembuktian dengan tulisan
  • Bab III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
  • Bab IV - Tentang persangkaan
  • Bab V - Tentang pengakuan
  • Bab VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
  • Bab VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya

Hukum Perdata

Hukum perdata

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

Pengertian HUKUM

HUKUM adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan  fungsi hukum terdiri dari :
a.    Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b.    Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum mempunyai sifat memaksa
Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c.    Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
d.    Sebagai fungsi kritis
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
  1. Sumber-sumber hokum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
  1. Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
    1. Undang-undang (statute)
    2. Kebiasaan (costum)
    3. Keputusan-keputusan hakim
    4. Traktat (treaty)
    5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan macam norma :
  1. Norma Sopan Santun
  2. Agama
  3. Hukum
Pengertian ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
      I.        subyek hukum terdiri dari dua jenis :
·         Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
·         Badan Hukum ( Rechts Person )
    II.        Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
·         Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
·         Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
Jenis Obyek Hukum :
·         - Benda yang bersifat kebendaan
·         - Benda bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
·         - Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).